Selasa, 02 Juni 2009

MILITER PASCA ORBA

MILITER PASCA ORBA

Salah satu perdebatan penting tentang militer di Indonesia adalah terkait dengan peran militer dalam politik. Secara lebih spesifik, pertanyaan yang muncul adalah sejak kapan militer terlibat dalam sejarah politik Indonesia. Harold Crouch memberikan penjelasan bahwa dalam konteks sejarah politik Indonesia, kekuatan politik di tubuh militer didominasi oleh Angkatan Darat yang melebarkan kekuasaannya pada level negara. Dari awal sejarahnya menurut Crouch, sejak tahun 1945 Militer Indonesia yang berasal dari Tentara Gerilya yang berjuang memerangi imperialisme penjajah Belanda hingga munculnya Orde Baru, para Perwira Militer Angkatan Darat selalu melibatkan dirinya ke dalam masalah-masalah politik dan hampir sepanjang masa itu Militer aktif memainkan peranan politik yang penting.

Pada awalnya menurut Crouch, persepsi Tentara mengenai dirinya sebagai kekuatan politik berawal dari adanya perbedaan yang kabur tentang ‘fungsi militer’ dan ‘fungsi politik’ pada masa perjuangan kemerdekaan melawan Belanda. Sifat perjuangan itu sendiri memiliki sifat politik sekaligus juga militer. Para pemuda saat itu yang berjuang mengangkat senjata melawan kaum penjajah, tidak didorong oleh keinginan untuk membina karir dalam militer, tetapi lebih didasarkan pada semangat patriotik membela Tanah Air Indonesia dan bentuk perlawanan terhadap Belanda dilakukan dengan cara perang gerilya. Secara historis, pada masa revolusi kemerdekaan ada dua alur pemikiran yang berbeda dalam tubuh militer berkenaan dengan masalah-masalah politik. Pertama, militer yang pernah mengenyam pendidikan Belanda yang berpijak pada pemikiran Barat, menyatakan bahwa tentara seharusnya bersikap netral dalam artian tidak berpolitik. Kedua, bagi tentara yang pernah dibina oleh Tentara Jepang yang terutama yang tergabung dalam PETA (Pembela Tanah Air) dan para Laskar yang dibentuk secara temporal, menyatakan bahwa tentara boleh untuk berpolitik. Hal ini didasarkan pada realitas saat itu dimana para satuan pemuda yang tergabung dalam laskar-laskar banyak juga yang aktif atau menjadi anggota salah satu organisasi politik.

Dengan menggambarkan proses historis munculnya tentara Indonesia pada masa kemerdekaan, Crouch menyebutkan ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan militer terlibat dalam politik. Pertama, lingkungan dan situasi kemiliteran pada saat para komandan tentara terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, telah menyebabkan kepemimpinan tentara terlibat dalam masalah-masalah politik nasional, dimana pandangan-pandangan mereka sering berbeda pendapat dengan pemerintah yang kebanyakan dari kalangan sipil. Kedua, adanya perbedaan generasional dan kultural. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa pimpinan pemerintahan yang telah terjun dalam pergerakan nasional sejak tahun 1920-an dan 1930-an, kebanyakan berasal dari kalangan urban. Mereka ini sebagai kelompok elite yang sempat mengenyam pendidikan Belanda, sementara para komandan tentara senior umumnya berasal dari pinggiran kota kecil di Jawa yang dibesarkan dalam lingkungan kebudayaan tradisional serta berpendidikan rendah dan hanya sedikit yang menguasai bahasa Belanda. Adanya kesenjangan generasional dan kultural ini menurut Crouch, diperparah lagi oleh adanya perasaan yang wajar dalam kalangan perwira lapangan bahwa mereka juga (para tentara) memiliki hak yang sama seperti kalangan politisi sipil dalam pemerintahan untuk menentukan arah perjuangan bangsa. Watak perjuangan seperti ini dalam perkembangan berikutnya telah memperkuat kecondongan golongan militer ke masalah politik. Setelah diberlakukan Undang-Undang keadaan perang pada tahun 1957, hak peran serta militer diberi pengakuan resmi dengan diangkatnya mereka dalam kabinet, parlemen dan administrasi. Pada masa demokrasi terpimpin di bawah Soekarno, Angkatan Darat menjadi salah satu kekuatan politik penting bagi kelangsungan kekuasaan rejim orde lama hingga akhirnya rejim Soekarno jatuh, dan pada masa orde baru Angkatan Darat menjadi satu kekuatan politik dominan yang menguasai negara dibawah pimpinan Soeharto. Keterlibatan militer dalam politik dilegalisasi oleh doktrin “Dwi Fungsi ABRI” yang menegaskan adanya dua peran ABRI yaitu peran militer dan peran sosial-politik. Dengan doktrin ini kemudian ABRI memperluas peranannya ke dalam masalah ekonomi dan birokrasi pemerintahan. Pada perkembangan berikutnya militer Indonesia menjelma menjadi ‘negara’ itu sendiri.

Namun sayangnya, Crouch hanya mendeskripsikan tentang peran militer dalam politik dari mulai revolusi kemerdekaan hingga orde baru, dengan tanpa didukung oleh analisis teoritik yang memadai, terutama menyangkut bagaimana militer seharusnya menjalankan tugas kemiliterannya, mengingat pada masa kejatuhan Orde Baru, militer dihadapkan pada dua pilihan yaitu: (1) TNI harus bersikap professional, dalam arti mengakui supremasi sipil dan meninggalkan peran politiknya), (2) atau tetap menjalankan Dwi Fungsi ABRI. Dua pilihan ini sangat sulit bagi TNI setelah reformasi namun tuntutan publik menghendaki TNI agar bersifat professional, sebagaimana dinyatakan oleh Samuel P. Huntington bahwa tentara itu harus professional dengan tiga karakteristiknya yaitu; (1) expertise (keahlian). Yang dimaksud keahlian disini adalah pengetahuan dan keadilan dalam bidang kekerasan, atau dalam bahasa Harold Laswell bahwa perwira militer adalah sebagai manager of violence, (2) responsibility, yaitu memiliki tanggungjawab sosial khusus, loyal kepada negara, dan tidak memiliki preferensi kepada siapapun dan apapun kecuali terhadap kedaulatan dan kelangsungan negara, (3) korporateness, yaitu karakter korporasi yang disebut ‘esprit de corp’ adalah memiliki semangat kesatuan yang kuat yang bersumber dari doktrin organisasi seperti; kedisiplinan, taat pada atasan, solidaritas antar anggota, dan lainnya.

Ketiga karakteristik tersebut, Huntington menempatkannya dalam kerangka ideologis pengakuan terhadap supremasi sipil, sehingga jika ada intervensi politik yang dilakukan oleh Militer, Huntington memandangnya telah terjadi ‘political decay’ (pembusukan politik). Namun Huntington juga memberi catatan bahwa tidak bisa serta merta militer menjadi professional. Terlebih dahulu menurutnya, harus terjadi proses metamorfosis di lingkungan internalnya, yakni terjadinya perubahan fungsi dari korps perwira militer, dari militer penakluk (warior) ke kelompok elite professional. Proses ini secara bertahap sedang dibangun oleh TNI pasca reformasi 1999.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar